Selasa, 01 Maret 2011

Sepuluh Perintah Etika Komputer


Dibawah ini adalah sepuluh perintah etika computer yaitu sebagai berikut :

1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3. Tidak mengintai di dalam file orang lain.
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri.
5. Tidak menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6. Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang Anda belum dibayar.
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8. Tidak hasil intelektual orang lain sesuai's.
9. Berpikir tentang konsekuensi sosial dari program yang Anda tulis.
10. Menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.

Contoh kasus :

Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga

penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan

dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika

komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah,

mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat).

Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program

komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia

memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software

Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan

kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat

pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar

menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun

2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya

ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan

etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Sumber:

Wikipedia, Etika Komputer

Joko Priadi, Ilmu komputer.com

0 komentar:

Posting Komentar